Pemprov DKI Semakin Beri Kemudahan Bagi Pemanfaat Kartu Pekerja

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di klaster pangan semakin memberikan kemudahan bagi pemanfaat Kartu Pekerja. 

Saat ini sudah diselenggarakan layanan jemput bola penjualan pangan murah di kawasan-kawasan industri, pabrik, maupun perusahaan. Sehingga, semakin mendekatkan akses kepada pemegang Kartu Pekerja.

Pada periode Desember 2018 hingga awal Februari 2019 telah dilakukan penjualan pangan bersubsidi bagi pemegang Kartu Pekerja di lima pabrik atau perusahaan di kawasan Kalideres, Pademangan, KBN Cakung, dan KBN Cilincing. 

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Mujiati mengatakan, layanan jemput bola ini dilakukan untuk lebih memfasilitasi para pekerja yang memiliki kesibukan tinggi. 

"Layanan jemput bola ini menjadi bagian dari upaya pelayanan optimal kita kepada pemanfaat Kartu Pekerja. Sebab, mereka tentu memiliki keterbatasan waktu karena rutinitas bekerja sehari-hari," ujarnya, Selasa (5/2). 

Dijelaskan Mujiati, Dinas KPKP bertugas menetapkan lokasi pelaksanaan layanan jemput bola ini dan melakukan monitoring. Sementara, distribusi di lokasi pabrik atau kawasan industri dilakukan oleh PD Pasar Jaya menggunakan mobil keliling. 

"Jenis bahan pangan yang bisa dibeli dengan Kartu Pekerja seperti, daging sapi, daging ayam, telur, ikan, dan beras," terangnya. 

Mujiati menambahkan, kegiatan distribusi pangan bersubsidi di dekat lokasi kerja akan terus dilakukan dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai dengan usulan dari serikat pekerja perusahaan. 

"Melalui skema seperti ini diharapkan pemegang Kartu Pekerja lebih mudah memperoleh pangan bersubsidi," tandasnya. 

Untuk diketahui, pemilik Kartu Pekerja juga dapat membeli beraeka bahan pangan dengan harga murah di pasar-pasar tang dikelola PD Pasar Jaya, Jakmart, Jakgrosir, gerai pangan, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).(p/ab)